Penyuluh Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Pengembangan Kompetensi

4 hours ago 3

Beranda News Penyuluh Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Pengembangan Kompetensi

Penyuluh Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Pengembangan Kompetensi Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Pengembangan Kompetensi (Dok : Ist).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi secara daring dengan tema “Pengembangan Kompetensi Penyuluh Hukum dalam Mendukung Pembentukan Pos Bantuan Hukum Berbasis Pendalaman Materi Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagai Upaya Memperluas Akses Keadilan Masyarakat” bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi, Selasa (04/02).

Kegiatan yang diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini diikuti oleh seluruh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel. Kegiatan dimulai pada pukul 10:00 WITA ini menghadirkan Dr. Riki Perdana R.W. Waruwu, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, sebagai narasumber utama.

Pemprov Sulsel

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo dalam sambutannya, menyoroti pentingnya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan sebagai langkah strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

“Posbankum bukan hanya menjadi wadah penyelesaian sengketa secara non-litigasi, tetapi juga berperan dalam peningkatan kesadaran hukum serta memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Kristomo.

Selanjutnya, pemaparan disampaikan oleh narasumber Dr. Riki Perdana yang membahas mengenai urgensi penyelesaian sengketa non-litigasi atau Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Berdasarkan data yang dipaparkan, tren keberhasilan mediasi dalam penyelesaian sengketa meningkat signifikan dari 5,69% pada tahun 2019 menjadi 28,65% pada tahun 2024. Peningkatan ini menunjukkan efektivitas metode ADR dalam mengurangi beban pengadilan dan mempercepat penyelesaian kasus di masyarakat.

“Peran Penyuluh Hukum sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme ADR, sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih luas terhadap keadilan tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan kompleks,” ujar Dr. Riki Perdana.

Lebih lanjut Dr. Riki Perdana menekankan bahwa pemahaman yang baik tentang ADR dapat membantu masyarakat dalam memilih jalur penyelesaian sengketa yang lebih efisien dan menguntungkan semua pihak.

Dalam diskusi yang berlangsung interaktif, para peserta mendapatkan wawasan mengenai strategi mediasi, termasuk teknik Kaukus, di mana mediator dapat melakukan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya guna mengurangi eskalasi konflik. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum dalam mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1/2016 bahwa kesepakatan perdamaian tidak bertentangan dengan hukum, merugikan pihak ketiga, atau tidak dapat dilaksanakan.

Para peserta juga diberikan studi kasus nyata dalam penerapan ADR untuk memperdalam pemahaman mereka.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Heny Widyawati dalam keterangannya menyampaikan dukungan Pimpinan Tinggi Kanwil Sulsel dalam meningkatkan kapasitas Penyuluh Hukum yang dimiliki.

“Kami saat ini memilki tim penyuluh hukum dari berbagai tingkat keahlian, mulai dari tingkat ahli pertama hingga ahli madya. Melalui pendalaman materi BPHN ini, diharapkan seluruh tim penyuluh dapat memberikan informasi terkait hukum, regulasi, serta kebijakan pemerintah secara jelas dan mudah dipahami masyarakat,” ungkap Heny.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Andi Basmal dalam keterangannya menyampaikan penyampaian agar Penyuluh Hukum Kanwil terus meningkatkankompetensinya agar dapat memberikan edukasi hukum sekaligus berperan aktif dalam membangun kesadaran hukum masyarakat Sulawesi Selatan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news