Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyebar Hoaks Biaya Masuk Akpol

5 hours ago 3

Beranda Kriminal Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyebar Hoaks Biaya Masuk Akpol

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyebar Hoaks Biaya Masuk Akpol konferensi pers terkait penangkapan penyebar berita hoaks (Dok:Atri KabarMakassar)

banner 468x60

KabarMakassar.com — Tim Siber Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan tiga karyawan bimbingan belajar di Makassar. Ketiganya diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks mengenai biaya pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol).

“Ketiganya kita lakukan pemeriksaan dan kasus ini masih dalam penyelidikan,” kata Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono Febrianto, Selasa (21/01).

Pemprov Sulsel

Kasus ini bermula pada awal Januari 2025, ketika Akhmad Furqan mengadakan pertemuan dengan Taufiq Mustarin sebagai Direktur PT. Digikreatif Teknologi Indonesia/ASN Institut, untuk menarik peserta bimbingan belajar ASN Institut.

“Dalam pertemuan tersebut, Akhmad Furqan melihat iklan terkait penerimaan dan menyarankan pembuatan artikel tentang biaya pendidikan Akpol,” ungkapnya.

Kemudian pada tanggal 15 Januari kemari, Akhmad Furqan memberikan kata kunci “Biaya Pendidikan AKPOL” kepada Aisyah untuk dibuatkan artikel yang kemudian dipublikasikan di situs resmi ASN Institut. Artikel tersebut diposting ulang oleh Aisyah pada tanggal 17 Januari 2025 dengan judul “Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 Yang Wajib Kamu Ketahui!”.

“Biaya pendidikan AKPOL pada tahun 2025, yakni biaya pendaftaran Rp 350 ribu, biaya seleksi Rp 2,5 juta, biaya pendidikan reguler Rp 14 juta per tahun, biaya pendidikan khusus calon taruna baru Rp 29 juta per tahun. Pada kenyataannya biaya tersebut tidak ada,” terangnya.

Bimbel tersebut, kata Bayu telah berjalan selama dia tahun, dengan motif ingin menarik calon peserta lebih banyak untuk belajar di bimbel itu, sehingga mereka menyebarkan berita bohong terkait biaya pendidikan di Akpol.

“Jadi mereka mendapatkan referensi dari website lainnya, kemudian dicopy paste ke web mereka. Ijin mereka masih kami telusuri dan kita baru periksa tiga orang,” jelasnya.

Meski demikian, Bayu mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban akibat berita bohong tersebut.

“Ini hasil patroli siber, kemudian ditemukan website tersebut. Tapi sampai saat ini belum ada korbannya, namun, kita masih dalami terus kasus ini,” ujarnya.

Sementara Kasubbagselek Bagdalpers Biro SDM Polda Sulsel Komisaris I Made Suarma menegaskan dalam proses seleksi Akpol tidak ada dipungut biaya alias gratis. Made menyebut seleksi Akpol di Polda Sulsel tahun 2025 akan transparan dan akuntabel.

“Jadi mungkin bisa sampaikan kepada masyarakat bahwasanya untuk proses seleksi Akpol tahun 2025 adalah gratis. Kami dari Biro SDM menyampaikan bahwasanya proses seleksi ini prinsipnya adalah BETAH yakni bersih, transparan, akuntanbel, dan Humanis,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45A ayat (1) dan (2) juncto pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news