Beranda News Revisi UU Minerba Disepakati, Ormas dan Perguruan Tinggi Dapat Izin Kelola Tambang
KabarMakassar.com — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Usulan revisi ini dinilai mengejutkan banyak pihak karena dianggap mendadak.
Diketahui, rapat Baleg DPR yang berlangsung hingga Selasa malam (21/01) menyepakati draf revisi RUU Minerba sebagai usul inisiatif DPR.
Seluruh fraksi di parlemen menyetujui draf tersebut, dengan rincian empat fraksi menyetujui tanpa catatan, sementara empat lainnya menyetujui dengan catatan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa rencana revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Revisi ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi pengelolaan sumber daya alam oleh berbagai pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Bob, pemerintah telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan.
“Sudah jelas, saat ini peraturan pemerintah memungkinkan ormas keagamaan untuk mendapatkan hak mengelola sumber daya alam, khususnya Minerba,” ujar Bob dalam pernyataan resminya di Gedung DPR RI dikutip, Rabu (22/01).
Diketahui, RUU Minerba ini memperluas subjek hukum yang berhak menerima izin tambang. Selain ormas keagamaan, izin juga dapat diberikan kepada perguruan tinggi dan UMKM.
Bob menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di perguruan tinggi melalui pendapatan tambahan dari sektor tambang.
“Pemerintahan Presiden Prabowo ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan. Tentunya ini membutuhkan anggaran,” jelas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Bob menambahkan bahwa keuntungan dari pengelolaan tambang dapat digunakan untuk meningkatkan fasilitas kampus hingga kualitas tenaga pengajar.
Sementara itu, anggota Baleg DPR RI, Bambang Haryadi, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia.
Salah satu perubahan yang cukup mencolok adalah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan secara prioritas.
Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, meskipun kebijakan serupa tidak terdapat dalam UU Minerba sebelumnya.
“Ormas kan dulu skemanya belum ada sih, makanya diperbaiki skema pemberian itu. Kan pemberian langsung itu kan di undang-undangnya nggak ada, makanya diperbaiki sekalian,” ujar Bambang.
Selain perubahan terkait Ormas, revisi ini juga mencakup pasal-pasal yang berkaitan dengan hilirisasi sektor pertambangan. Tujuannya adalah untuk mendorong peningkatan nilai tambah dari mineral dan batu bara yang ada di Indonesia.
Tidak hanya itu, DPR juga merencanakan untuk memperluas pembagian WIUPK kepada sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.
Tujuan utamanya adalah untuk membantu mengurangi beban Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayarkan mahasiswa setiap semester.
“Perguruan tinggi negeri untuk mengurangi biaya UKT lah. Ormas kan udah dikasih ormas keagamaan, nah perguruan tinggi seperti UGM, Undip gitu-gitulah untuk biar mereka bisa mengelola dengan baik,” ungkapnya.
Namun, Bambang menegaskan bahwa rencana revisi ini masih berada dalam tahap awal sebagai usulan inisiatif dari DPR. Dengan demikian, meskipun revisi ini sudah disepakati oleh Baleg, masih ada banyak tahap yang harus dilalui sebelum dapat diterapkan secara resmi.