Beranda News Simak Isi Surat Edaran Bersama Tiga Menteri Soal Pembelajaran Anak Sekolah di Bulan Ramadan
KabarMakassar.com — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri RI menerbitkan surat edaran bersama soal aturan pembelajaran anak sekolah selama bulan Ramadan mendatang.
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 Nomor 400.1/320/SJ Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 2025 yang diterbitkan pada Senin, 20 Januari 2025.
Dalam surat edaran disebutkan bahwa Bulan Ramadan merupakan bulan suci yang didalamnya umat islam diperintahkan untuk menunaikan ibadah puasa dan ibadah lainnya seperti tadarus Alquran, salat tarawih, bersedekah dan kajian agama.
Pada saat yang sama, kegiatan pendidikan juga penting untuk tetap dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas belajar dan memenuhi
capaian pembelajaran.
Setelah bulan Ramadan berakhir, pada tanggal 1 Syawal umat Islam melaksanakan ibadah Idulfitri dan merayakan bersama keluarga dan masyarakat. Selain itu, bangsa Indonesia memiliki tradisi mudik dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan untuk memperkuat persaudaraan dan persatuan.
Sehubungan dengan hal tersebut, surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, untuk umat Islam dianjurkan melaksanakan ibadah Ramadan dengan khusymk, merayakan ibadah dan tradisi hari raya Idulfitri, dan tetap mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sebaik-baiknya.
Berikut Isi Surat Edaran Bersama Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 12025 Masehi :
* Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
* Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2). bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing- masing.
* Tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
* Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
* Peran pemerintah daerah:
1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
2) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di
sekolah selama bulan Ramadan.
* Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:
1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
2) Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
* Peran orang tua/wali:
1) orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik
dalam melaksanakan ibadah.
2) memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.