Beranda News Target Revisi UU ASN Rampung Tahun Ini, Mutasi Bisa Dilakukan Secara Nasional
KabarMakassar.com — Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN ditargetkan rampung tahun ini.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan revisi UU ASN tersebut untuk menciptakan sistem merit pada ASN yang merata secara nasional.
Diketahui, salah satu usulan sistem merit ASN yang akan dibahas dalam Revisi UU ASN yakni mutasi ASN dapat dilakukan secara nasional.
Ketentuan tersebut akan berlaku minimal bagi Eselon II di seluruh Indonesia. Agar dapat dimutasi secara nasional, setiap Eselon II akan dialihkan menjadi ASN pemerintah pusat.
“Komisi II DPR RI akan menarik sejumlah kebijakan khusus untuk Eselon I dan Eselon II akan diberlakukan secara nasional, namun tidak menganggu soal otonomi daerah masing-masing,” kata Rifqi di Kantor Gubernur Sulsel pada Rabu (05/02).
“Jadi ASN-nya kita tarik ke pusat. Kewenangan Gubernur dan Bupati tetap, otonomi tetap, tapi aparaturnya kita tarik. Mudah-mudahan Eselon II dari Sulsel akan mewarnai kancah nasional yang lebih baik,” tambahnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, dengan adanya sistem merit pada ASN yang bersifat nasional ini artinya rotasi ASN ke depan tidak hanya terbatas di daerah sendiri, tapi bisa dirotasi ke daerah lain.
Sebagai informasi, mutasi secara nasional bertujuan sebagai pemerataan sumber daya manusia.
“Selama ini banyak Eselon II yang potensial berkarier hingga pensiun hanya di satu instansi pemerintah daerah saja,” tuturnya.