Terhalang Regulasi, Disdik Makassar Ungkap Penyebab Tertundanya Tunjangan Guru

3 hours ago 2

Beranda News Terhalang Regulasi, Disdik Makassar Ungkap Penyebab Tertundanya Tunjangan Guru

Terhalang Regulasi, Disdik Makassar Ungkap Penyebab Tertundanya Tunjangan Guru Plh Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Nielma Palamba (Dok : Hanifah KabarMakassar).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Nielma Palamba buka suara terkait aksi 278 guru bersertifikasi yang menuntut pencairan tunjangan mereka yang tertunda selama enam bulan.

Nielma menjelaskan bahwa keterlambatan ini bukan hanya tanggung jawab Dinas Pendidikan, melainkan juga dipengaruhi oleh aturan birokrasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Pemprov Sulsel

“Kami memahami kondisi yang dialami para guru. Namun, untuk menggunakan anggaran negara ada prosedur yang harus diikuti. Kami juga ingin dana ini segera cair karena jika sudah dibayarkan, tidak ada lagi masalah. Namun, pencairannya harus melalui proses yang telah ditentukan,” jelas Nielma, Rabu (12/02).

Menurutnya, salah satu penyebab utama keterlambatan adalah ketidaksinkronan data antara pemerintah pusat dan daerah, yang menghambat penerbitan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar pembayaran.

Selain masalah sinkronisasi data, aturan baru terkait pencairan dana dari Kementerian Keuangan juga menjadi faktor penghambat.

Menurut Nielma, dana transfer dari pusat sebenarnya sudah masuk, tetapi tidak bisa langsung dibayarkan karena SK pembayaran baru terbit pada Desember 2024.

“SK yang menjadi dasar pembayaran baru keluar di penghujung tahun, sementara Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sudah diketuk palu pada bulan November. Akibatnya, pencairan tidak bisa dilakukan karena regulasi tidak mengizinkan perubahan anggaran setelah APBD ditetapkan,” jelasnya.

Kondisi ini diperparah dengan adanya keputusan baru dari Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme transfer dana dari pusat yang baru diterbitkan pada akhir November.

Karena APBD Kota Makassar sudah disahkan lebih dulu pada September, maka pencairan dana sertifikasi untuk guru yang SK-nya terbit di akhir tahun otomatis tertunda.

Ketika ditanya kapan pencairan akan dilakukan, Nielma mengaku belum bisa memberikan kepastian.

“Kami tidak ingin memberi janji yang bisa menjadi bumerang bagi kami. Biasanya SK terbit setelah proses rekonsiliasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, dan pemerintah daerah, yang biasanya berlangsung pada bulan Maret. Namun, tanggal pastinya kami belum tahu,” ungkapnya.

Sementara itu, ia juga mengakui bahwa sebagian kecil guru sudah menerima pembayaran karena SK mereka terbit lebih awal, sebelum perubahan aturan transfer dana dari pemerintah pusat.

Nielma menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menunda pembayaran, tetapi aturan keuangan negara harus dipatuhi.

“Kami berharap semua tunjangan bisa segera dibayarkan. Namun, sebagai uang negara, pencairannya harus transparan dan sesuai prosedur yang ada,” tutupnya.

Para guru yang tergabung dalam Aliansi Guru Sertifikasi berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah konkret untuk mempercepat proses ini agar hak mereka tidak terus tertunda.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news