Beranda News Tindaklanjuti Edaran Kemenkes, Pemkab Jeneponto Keluarkan Imbauan Pencegahan DBD
KabarMakassar.com — Pj Bupati Jeneponto, Reza Faisal Saleh mengeluarkan surat edaran tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Deman Berdarah Dengue (DBD) di awal musim hujan 2025.
Surat edaran Nomor: 400.7.9/4/Bupati pertanggal 15 Januari 2024 ini dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/C/2717/2024 tanggal 28 Oktober 2024, dan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/8080/Dinkes, tanggal 20 November 2024.
Untuk mengantisipasi peningkatan kasus Dengue di awal musim hujan di Kabupaten Jeneponto, maka disampaikan kepada para Camat dan Kepala Puskesmas untuk melaksanakan langkah-langkah antisipatif sebagai berikut:
1. Melaksanakan upaya mencegah penyebaran DBD antara lain dengan penggerakan masyarakat dalam Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) melalui kegiatan 3M Plus yaitu:
a. MENGURAS: Menguras dan menyikat dinding tempat penampungan air seperti: bak mandi dan drum.
b. MENUTUP: Menutup rapat-rapat tempat penampungan air seperti: drum, tempayan dan lain-lain.
C. MENDAUR ULANG: Mendaur ulang atau memanfaatkan kembali barang bekas yang memiliki potensi untuk dijadikan tempat perkembangbiakan nyamuk seperti: botol bekas, ban bekas dan lain-lain.
d. PLUS CARA LAIN: Memantau wadah air yang dapat menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk Aedes aegypti, mengganti air vas bunga seminggu sekali, mengeringkan air di alas pot bunga, memperbaiki saluran air dan lain-lain.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan serikat elektronik yang diterbitkan olan Balai Besar Sertitkasi Elektronik (BSE), Badan Siber dan Sandi Negara
2. Mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam mengimplementasikan Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik (G1R1J) dengan menunjuk Juru Pemantau Jentik (Jumantik) di setiap rumah untuk memantau dan memastikan tidak ada jentik di rumah masing-masing.
3. Melakukan penyuluhan kepada masyarakat secara terus-menerus melalui penyuluhan langsung dan/atau melalui media cetak dan/atau media elektronik. Penyuluhan difokuskan kepada pencegahan dan pengenalan tanda-tanda bahaya Dengue (DBD) sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam merujuk pasien sejak dari lingkungan masyarakat.
4. Melakukan respon cepat terhadap laporan kasus Dengue. Fasyankes yang melayani atau merawat pasien Dengue wajib dalam 3 jam sudah melaporkan kepada Dinas Kesehatan agar segera dilakukan tindakan penyelidikan epidemiologi dalam 1 x 24 jam.
5. Melaksanakan seluruh kegiatan pencegahan dan pengendalian DBD secara efektif dan berkoordinasi dengan pihak terkait mengantisipasi peningkatan kasus DBD. Diharapkan partisipasi aktif dari masyarakat serta dukungan semua pihak dalam upaya ini dapat melaksanakan pengendalian penyebaran DBD di wilayah masing-masing.