Beranda News Buntut Penonaktifan Honorer, Kadishub Bakal Dipanggil DPRD Jeneponto
KabarMakassar.com — Ketua Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah Jeneponto, Didis Suryadi, bakal memanggil Kepala Dinas Perhubungan, Aspa Muji.
Buntut pemanggilan ini dilakukan terkait kisruh penonaktifan sepihak yang diduga dilakukan sang Kadis terhadap seorang tenaga honorer bernama Abdul Rahman.
“Insyaallah kita akan panggil,”singkat Ketua DPRD Jeneponto, Didis Suryadi saat dikonfirmasi pada Sabtu (1/2).
Disamping itu pula, kabar pemberhentian ini juga sudah diketahui oleh Komisi III DPRD Jeneponto dan akan dipanggil dalam waktu dekat.
“Sudah adami laporannya itu, tapi saya tunggu dulu jawaban pihak Dishub dan itu sudah diketahui juga Komisi III,” jelasnya.
Menurut Didis, pemanggilan ini dilakukan untuk meluruskan informasi terkait kisruh yang terjadi.
Namun berdasarkan informasi yang dikeluarkan melalui Surat Pemberitahuan Nomor 500.11/018/Dishub.Jp terkait perihal,evaluasi tenaga honorer diuraikan dengan bunyi;
Surat evaluasi ini diberikan berdasarkan kesalahan yang saudara lakukan berupa tindakan melanggar norma, adab dan perlakukan yang tidak beretika.
Terkait dengan hal tersebut diatas, maka Kami dari Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun menyatakan bahwa, saudara dengan ini dibebastugaskan dari segala aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan Dinas Perhubungan dalam waktu yang tidak ditentukan,” bunyi surat tersebut.
Dengan demikian maka terhitung mulai tanggal 31 Januari 2025 hubungan kerja dengan saudara dinyatakan berakhir.
Kami dari Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto mengucapkan banyak terima kasih atas pengabdian dan loyalitas saudara selama ini.
Diketahu, Kepala Dinas Perhubungan, Dr. Aspa Muji, S. STP, M.Si pertanggal 31 Januari 2025.
Sebelumnya diberitakan, Salah seorang tenaga honorer di ruang lingkup Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jeneponto, bernama Abdul Rahman dinonaktifkan secara sepihak oleh pimpinannya.
Penonaktifan ini diketahui Abdul Rahman setelah menerima surat pemberitahuan evaluasi tenaga honorer yang ditandatangani langsung Kepala Dinas Perhubungan Jeneponto, Aspa Muji, pada 31 Januari 2025 kemarin.
Usai menerima surat tersebut, sontak saja, pria berusia 54 tahun ini mengaku kaget lantaran tak mengetahui hal tersebut.
“Saya kaget menerima surat evaluasi itu, ternyata saya dievaluasi atau diberhentikan,” ungkap Abd Rahman kepada awak media, Sabtu (1/2).
Padahal notabenenya, Abdul Rahman diketahui telah mengabdikan diri sebagai tenaga honorer di Dinas Perhubungan Jeneponto selama kurang lebih 24 tahun.
Bahkan baru-baru ini, Dia sudah mengikuti tahap seleksi ujian kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang digelar di Universitas Muhammadiyah Makassar.
Kuat dugaan, surat evaluasi ini dikeluarkan sang Kadis karena adanya perbedaan politik di Pilkada Jeneponto Tahun 2024 lalu.
“Saya dengan Pak Kadis beda pilihan di Pilkada, jadi mungkin itu masalahnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Aspa Muji, yang dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan Whats App hingga kini belum merespon terkait informasi ini.
Bahkan, pesan singkat yang dikirimkan oleh Tim Kabarmakassar.com, hanya dibaca saja dengan tanda centang biru.