Diduga Minta Uang Damai, Kanit PPA Polrestabes Makassar Diperiksa Paminal

4 hours ago 1

banner 468x60

KabarMakassar.com — Penyidik Pengamanan Internal (Paminal) Polrestabes Makassar melakukan pemeriksaan terhadap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu HT dan seorang penyidik terkait dugaan permintaan uang damai kepada pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan yang masih berusia 14 tahun.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa dalam kasus ini ada dua yang diperiksa yaitu Kanit PPA dan penyidik yang menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut.

Pemprov Sulsel

Ia menegaskan bahwa jika dalam pemeriksaan keduanya terbukti melanggar aturan maka akan dikenakan sanksi.

“Jadi videonya kami putar secara utuh dari pihak korban dan DPPPA juga, kami penggil untuk melakukan klarifikasi, kanitnya sendiri, sudah kami periksa termasuk penyidiknya, nanti hasilnya kami sampaikan,” kata Arya Perdana kepada wartawan, Jumat (14/02).

Arya mengatakan, bahwa dirinya langsung memerintahkan Paminal untuk memeriksa Kanit PPA dan penyidik dalam kasus tersebut.

“Tidak (ada laporan), kita langsung tindak lanjuti tanpa ada laporan,” ungkapnya.

Sementara ini, Arya mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik Paminal Polrestabe Makassar, sehingga belum diketahui apakah Kanit PPA, Iptu HT dan penyidiknya melanggar kode etik atau disiplin.

“Kan ada dua, ada sidang kode etik ada sidang disiplin dan masing-masing hukumannya berbeda,” sebutnya.

“Nanti kita lihat kesalahannya, kan ada kode etik, ada disiplin, dan itu masing-masing hukumannya berbeda. Terus hasilnya apa, kenapa sampai melakukan itu latar belakangnya apa, sampai dengan kronologinya bagaimana itu nanti kita dalami, kalau terbukti benar polisinya melakukan tindakan yang negatif, kita langsung berikan tindakan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kasus dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan pada bulan Februari lalu, Dimana korban merupakan anak di bawah umur, sementara terduga pelaku seorang pria berusia 60 tahun, dan kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

“Masih dalam penyelidikan, kan informasinya ada yang dicabuli, informasi dari korban dan ibunya setelah itu ada pemeriksaan terhadap korban dan ibunya, dan saksi-saksi jadi masih taraf penyelidikan belum masuk dalam penyidikan sehingga alat buktinya masih dikumpulkan. Jadi masih ditahap awal laporan ini,” terangnya.

Arya mengaku dirinya telah berulang kali menyampaikan agar seluruh personel bertugas dengan baik dan menghindari terjadinya pelanggaran. Apalagi setelah viral lagu band Sukatani yang berjudul bayar-bayar.

“Kami selalu sampaikan dengan adanya lagu bayar polisi, kami sampaikan bahwa jangan ada sampai anggota lakukan pelanggaran dan tindak pidana. Itu kami larang keras kalau masih ada kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Sebelumhya, viral di media sosial oknum Kanit PPA Polrestabes Makassar, diduga meminta sejumlah uang kepada pelaku kekerasan seksual agar kasusnya dengan korban dapat didamaikan.

“Informasi kami dapat, korban dipanggil dengan didampingi UPTD mau kasih uang lebaran lima juta, sementara dia minta uang 10 juta ke pelaku dan dia mau juga lima juta,” kata Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar, Makmur pada Rabu (12/03).

Makmur menyatakan bahwa perbuatan Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu HT itu tidak benar dengan menyelesaikan kasus kekerasan seksual melalui restorative justice (RJ).

“Kami sangat keberatan dengan perilaku oknum Kanit PPA Polrestabes Makassar,” ujarnya.

Menurut Makmur bahwa kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi tidak dapat diselesaikan hanya dengan melalui perdamaian atau restorative justice.

“Berdasarkan undang-undang kekerasan seksual tidak ada lagi kata damai. Berita ini saya bertanggung jawab atas terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Makassar yang sudah sangat meresahkan,” jelasnya.

Makmur mengatakan bahwa Kanit PPA Polrestabes Makassar tidak menggunakan undang-undang kekerasan seksual untuk menjerat pelaku, tapi perkara itu didamaikan antara pelaku dan korban.

“Banyak kasus kekerasan seksual yang didamaikan dengan alasan RJ. Kami sangat tidak sepakat dan kami sangat marah mengetahui pendamping korban diusir oleh kanit PPA Polrestabe Makassar,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news