Beranda Berita Utama Disperindag Sulsel Sebut Minyakita Kemasan Bantal Sesuai Takaran

KabarMakassar.com — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) gerak cepat menindaklanjuti dugaan minyak goreng yang dijual tidak sesuai takaran.
Diketahui, pihak Disperindag turun langsung ke lapangan untuk melakukan uji coba di distributor. Kepala Disperindag Sulsel Ahmadi Akil menyampaikan jika, terdapat dua distributor yang dikunjungi.
“Kita kunjungi distributor D2 yang ada di Antang dengan Sumatera Gowa. Sementara Gowa itu diberi kewenangan untuk melakukan kemasan Minyakita yang kemasan bantal,” ujarnya pada Rabu (12/03).
Lebih jauh ia menyebut jika minyak dalam kemasan bantal, setelah dilakukan uji coba, jumlahnya sesuai dengan takaran, artinya konsumen membeli barang tersebut dengan jumlah yang sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan.
“Sedangkan, untuk kemasan standing pouch, dia hanya distributor D2, jadi hanya mendistribusi produk minyak kemasan yang standing pouch. Kemasannya ada di Sulbar. Rumah produksi Pasangkayu mengirim ke Bulog, Bulog sebagai D1, D1 mendistribusi kepada D2 yaitu Sumatera Gowa. Kita juga sudah uji langsung, tidak ada masalah,” jelasnya.
Ahmadi Akil menyatakan dengan uji coba yang dilakukan, maka bisa dipastikan jika kemasan bantal dan standing pouch dari Minyakita keduanya sesuai dengan takaran.
Terkait dengan dugaan Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran, kata Ahmadi, ditemukan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pada kemasan botol.
“Yang bermasalah kemarin itu waktu Pak Mentan adalah kemasan botol. Memang kalau kemasan botol tidak ada di Sulawesi itu. Semua ada di Jawa. Pengecer ada tapi untuk pembuatannya ada di Jawa. Jadi begini, ada dijual tapi tidak dikemas di Sulawesi Selatan, dikemas di Jawa,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman baru-baru ini menemukan kecurangan terkait isi Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran beredar di masyarakat.
Kecurangan itu ditemukan saat Mentan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung Jakarta. Diketahui, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter dipangkas sehingga memiliki volume di 750 dan 800 mililiter.
Hal tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, tidak terkecuali di Sulawesi Selatan (Sulsel), terlebih Minyakita menjadi salah satu komoditi yang sering dijumpai di pasar tradisional maupun supermarket yang acap kali ditemui oleh masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel, Ahmadi Akil menegaskan saat ini di Sulsel belum ditemukan pengurangan isi kemasan minyak goreng tersebut.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan haknya atas barang yang dibelinya.
“Sampai saat ini belum ada tapi kami pasti tindaklanjuti mungkin nanti juga akan berkembang,” tukasnya pada Senin (10/03).
“Karena kalau betul-betul itu terjadi pasti yang dirugikan itu adalah konsumen yang menggunakan Minyakita,” lanjutnya.
Lebih jauh ia mengatakan, sebelum dilaksanakan kunjungan lapangan terlebih dahulu harus dilaporkan ke pimpinan tertinggi yakni Gubernur Sulsel terkait petunjuk dan arahan tentang temuan minyak goreng yang tidak sesuai takaran tersebut.
“Saya belum juga pernah melakukan uji secara langsung, dari isi yang seharusnya satu liter ternyata terjadi kekurangan, kami juga baru dapat informasi,” terangnya.
Ia menuturkan pihaknya akan terus mengawal hal ini sembari melihat perkembangan selama satu sampai dengan dua hari kedepan.
“Kalau memang benar ada kekurangan dalam kemasan minyak, kita akan tindaklanjuti, kita punya penyidik pangan dikantor kami,” imbuhnya.
Ahmadi Akil menekankan pengawasan ketat akan dilakukan di distributor juga pasar modern apabila didapatkan temuan terkait maka pihak produsen dapat dipanggil untuk melakukan klarifikasi terkait hal itu.