Dituding Langgar Etik, 5 Komisioner KPU Gowa Dilaporkan ke DKPP

8 hours ago 3

Beranda Berita Utama Dituding Langgar Etik, 5 Komisioner KPU Gowa Dilaporkan ke DKPP

Dituding Langgar Etik, 5 Komisioner KPU Gowa Dilaporkan ke DKPP Ilustrasi Pilkada (Dok : KabarMakassar).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa, mendapatkan aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Lima Komisiner KPU Gowa tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran pada hasil rekapitulasi dan teknis di tempat pemungutan suara (TPS).

Kelima Komisioner KPU Gowa itu dilaporkan oleh warga setempat bernama Ridwan Basri, lamporan ini diajukan pada Desember 2024 kemarin, dengan nomor tanda terima 731/02-16/SET-02/XII/2024 dan kini tengah dalam proses verifikasi administrasi.

Pemprov Sulsel

Laporan tersebut mencakup seluruh komisioner KPU Gowa, termasuk Ketua KPU Gowa, Fitra Syahdanul, serta anggotanya, yakni Hasnawati, Suardi Mansing, Suwahyu, dan Nursalam Samad.

Pelapor Ridwan Basri mengaku telah membawa hampir 100 bukti yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu.

Kuasa hukum Ridwan Basri, Muallim Bahar mengatakan pihaknya diberikan waktu hingga 7 Februari 2025 untuk melengkapi berkas tambahan terkait dugaan pelanggaran ini. Berkas yang telah diserahkan mencakup foto dan dokumentasi kejadian di berbagai TPS serta rekapitulasi suara di tingkat kabupaten.

“Pengaduan kami berfokus pada masalah teknis yang terjadi di TPS, serta proses rekapitulasi yang belum tuntas di tingkat PPK dan kabupaten. Ini yang kami bawa sebagai dasar pengaduan,” kata Muallim kepada wartawan, Minggu (02/02).

Muallim mengatakan, kliennya menyoroti masalah distribusi C Pemberitahuan yang dianggap tak tepat sasaran, sehingga diduga menciptakan potensi ketidaksesuaian hasil pemilu. Ia menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk upaya untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu.

“Kami ingin memastikan KPU tetap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Sementara, Ketua KPU Gowa, Fitra Syahdanul menanggapi aduan tersebut dengan mengatakan bahwa seluruh keberatan yang diajukan selama rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten telah diselesaikan. Hanya beberapa keberatan yang muncul di pleno kabupaten yang masih belum selesai.

Fitra juga menanggapi aduan terkait masalah distribusi C Pemberitahuan yang menjadi sorotan. Ia menjelaskan bahwa banyak pemilih yang tidak berada di tempat saat pendistribusian dilakukan, namun hak pilih mereka tetap terjamin.

“Kami sudah memberikan penjelasan kepada pihak yang mengajukan keberatan, dan Bawaslu juga telah menerima penjelasan kami. Kami menghormati hak konstitusional mereka untuk melapor ke DKPP,” ujarnya.

Meski demikian, proses verifikasi dan klarifikasi ini masih berlangsung, dengan harapan penyelenggaraan pemilu yang lebih transparan dan adil di masa mendatang.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news