Beranda News DLH Makassar Mulai Data Warga Miskin Ekstrem untuk Program Iuran Sampah Gratis

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai melakukan pendataan calon penerima program iuran sampah gratis.
Program ini merupakan salah satu inisiatif prioritas Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Aliyah Mustika Ilham untuk membantu warga miskin ekstrem di kota Makassar.
Plt Kepala DLH Kota Makassar, Ferdy Mochtar, menjelaskan bahwa program ini hanya diperuntukkan bagi warga yang tergolong miskin ekstrem.
Data penerima manfaat akan merujuk pada daftar peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Dinas Sosial.
Saat ini, terdapat sekitar 72 ribu kepala keluarga yang tercatat sebagai penerima PKH di Makassar, meskipun data tersebut masih perlu divalidasi lebih lanjut.
“Kami sedang melakukan survei kuantitatif untuk memastikan warga yang benar-benar masuk dalam kategori miskin atau tidak mampu. Pendataan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2021, yang menjadi dasar dalam penetapan iuran sampah,” ujar Ferdy, Jumat (14/03).
Selain berdasarkan data PKH, kriteria penerima iuran sampah gratis juga mempertimbangkan daya listrik yang digunakan di rumah mereka.
Ferdy menjelaskan bahwa warga miskin ekstrem umumnya menggunakan listrik dengan daya antara 450 hingga 900 watt.
Saat ini, DLH tengah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk memastikan keakuratan data yang digunakan dalam program ini.
Namun, sebelum dapat diterapkan, program ini masih membutuhkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan menjadi dasar hukumnya.
“Kami masih dalam tahap pembahasan dan kajian terkait substansi Perwali ini. Semua data harus dikompilasi dengan baik, mengingat ada beban biaya besar dalam pengelolaan sampah,” jelas Ferdy.
Pemkot Makassar berharap program ini bisa segera diterapkan setelah regulasi Perwali disahkan dan sistem pendataan penerima manfaat telah tersinkronisasi dengan baik.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meringankan beban warga miskin ekstrem sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Makassar.
Diketahui, Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan kebijakan iuran sampah gratis sebagai bentuk perhatian terhadap warga miskin ekstrem.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa program ini menjadi salah satu prioritas dan akan dijalankan secara bertahap.
Meski begitu, realisasi program ini masih menunggu APBD Perubahan 2025 karena anggarannya belum masuk dalam APBD Pokok.
“Karena anggarannya itu tidak masuk di pokok yang kemarin, sehingga kita akan masukkan ke dalam perubahan, dan itu akan kita mulai secara bertahap di kelompok rumah tangga yang miskin ekstrem dulu,” ujar lelaki yang kerap disapa Appi itu.
Untuk menentukan penerima manfaat, Pemkot Makassar akan menggunakan data konsumsi listrik rumah tangga sebagai indikator tingkat ekonomi masyarakat.
Program ini hanya ditujukan bagi warga miskin ekstrem, sementara pelaku usaha tetap diwajibkan membayar iuran sampah.
Bahkan, usaha komersial seperti hotel dan restoran akan mengalami peningkatan biaya retribusi sampah guna menjaga keseimbangan pendapatan asli daerah (PAD).
“Pelan-pelan kita akan menjalankan ini, karena akan ada proses peningkatan pembayaran iuran sampah kepada bangunan-bangunan komersial. Kita akan atur nilainya agar pendapatan daerah tidak mengalami penurunan drastis,” jelasnya.
Selain menunggu APBD Perubahan, pelaksanaan program ini juga memerlukan dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, Pemkot Makassar akan segera menyusun peraturan wali kota (perwali) sebagai payung hukum sebelum kebijakan ini diberlakukan.
“Kebijakan ini tidak bisa langsung diterapkan. Perwali harus muncul dulu, setelah itu baru kita tentukan siapa yang berhak menerima, jumlahnya, dan bagaimana alokasi anggarannya. InsyaAllah setelah perubahan ini, programnya akan berjalan,” pungkas Munafri.