DPRD Sulsel Bahas 7 Ranperda yang Tertunda Dari Periode Sebelumnya

7 hours ago 2

Beranda News DPRD Sulsel Bahas 7 Ranperda yang Tertunda Dari Periode Sebelumnya

DPRD Sulsel Bahas 7 Ranperda yang Tertunda Dari Periode Sebelumnya Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi (Kiri) dan Anggota DPRD Sulsel Yeni Rahman (Kanan) (Dok:Ist)

banner 468x60

KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rapat paripurna terkait pembahasan tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang tertunda dari periode sebelumnya.

DPRD Sulsel mengajukan pembahasan di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025 agar Ranperda tersebut tidak terbengkalai dan dapat segera disahkan.

Pemprov Sulsel

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel, Yeni Rahman, mengungkapkan bahwa sebelumnya belum pernah terjadi situasi seperti ini.

Namun, ia menegaskan bahwa DPRD siap menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut, meskipun terdapat hambatan dari pihak eksekutif.

“Sejak Oktober lalu kami di Bapemperda sebenarnya sudah siap dan terus melakukan rapat. Namun, kendala utama ada pada Gubernur saat itu, yakni Penjabat (Pj) Gubernur. Beberapa substansi memang perlu diperbaiki, tapi sayangnya tidak ada progres sampai masa jabatan beliau berakhir,” kata Yeni usai rapat paripurna, Selasa (04/02).

Yeni mengatakan bahwa meskipun Propemperda 2025 telah disahkan sejak Agustus tahun lalu, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 memungkinkan pembahasan Ranperda di luar Propemperda jika dianggap mendesak.

Sehingga, dengan dasar ini DPRD Sulsel berinisiatif mendorong penyelesaian tujuh Ranperda yang belum tuntas agar tidak tertunda lebih lama.

“Kami sudah membuka ruang untuk revisi dan perbaikan. Namun, karena Propemperda 2025 sudah disahkan sebelumnya, maka Ranperda ini tidak bisa lagi dimasukkan. Oleh karena itu, kami mengajukan pembahasan di luar Propemperda agar tetap bisa diproses,” terangnya.

Dari tujuh Ranperda yang diajukan, tiga telah melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan siap untuk dibahas lebih lanjut. Sementara itu, empat lainnya masih menunggu proses fasilitasi sebelum bisa masuk ke tahap finalisasi.

Yeni menegaskan, tiga Ranperda yang sudah mendapatkan fasilitasi dari Kemendagri hanya perlu dirapikan sebelum diparipurnakan, sedangkan empat lainnya akan dikaji dalam rapat Bapemperda untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Untuk tiga Ranperda yang sudah mendapat fasilitasi Kemendagri, tinggal finalisasi sebelum dibawa ke paripurna. Sementara untuk empat lainnya, kami akan membahas apa saja yang perlu diperbaiki agar dapat segera diproses tanpa harus membentuk panitia khusus (Pansus) lagi,” jelasnya.

Yeni menekankan, langkah ini bukan semata-mata untuk kepentingan politik atau anggaran, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab DPRD Sulsel dalam menyelesaikan tugas legislatif yang tertunda dari periode sebelumnya.

“Kami hanya ingin menyelesaikan pekerjaan yang ditinggalkan oleh teman-teman DPRD sebelumnya. Ini adalah tugas dan tanggung jawab kami sebagai legislatif,” tegasnya.

DPRD Sulsel berharap ketujuh Ranperda ini dapat segera dirampungkan dan disahkan, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Selatan.

Ranperda yang telah difasilitasi Kemendagri

1. Ranperda Kesehatan Ibu dan Anak

2. Ranperda Akhlak Mulia dan Etika Ruang Publik

3. Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat

Ranperda yang masih menunggu fasilitasi

4. Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

5. Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perusda Agrobisnis menjadi Perumda

6. Ranperda tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Provinsi

7. Ranperda tentang Pengembangan Hortikultura

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news