Beranda News Ini Jadwal Sidang Aduan DKPP, Bawaslu dan KPU Jeneponto!
KabarMakassar.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan jadwal sidang untuk perkara 41/PKE/DKPP/I/2025 yang akan dilaksanakan pada Kamis, 6 Februari 2025, pukul 09.00 WIB.
Sidang ini akan melibatkan sejumlah pejabat di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu Kabupaten Jeneponto serta Panwaslu di beberapa kecamatan di Jeneponto.
“Dilaksanakan secara virtual/konferensi video,” demikian keterangan resmi DKPP melalui akun Instagram-nya pada Minggu, 2 Februari 2025.
Selain perkara tersebut, DKPP juga menjadwalkan sidang untuk perkara 45/PKE/DKPP/I/2025 yang akan digelar pada Jumat, 7 Februari 2025, pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama DKPP, Jakarta. Sidang ini akan menghadirkan langsung Ketua dan anggota KPU Kabupaten Jeneponto.
Perkara ini bermula dari aduan Hardianto Haris, Liaison Officer (LO) pasangan calon nomor urut 3 Bupati-Wakil Bupati Jeneponto.
Aduan itu pun menyeret nama Ketua dan anggota KPU Kabupaten Jeneponto, yang tercantum dalam nomor pengaduan 20-P/L-DKPP/I/2025.
“Hardianto Haris memberikan kuasa kepada: 1. Rahmad Masturi, 2. Asdar Arti, 3. Busman Muin,” bunyi dalam surat 706/1-10/SET-02/XII/2024 yang diterbitkan DKPP.
Selain KPU Jeneponto, Bawaslu Sulawesi Selatan dan Bawaslu Jeneponto juga turut diadukan ke DKPP RI oleh Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut dua, Paris-Islam, mengajukan aduan dengan nomor 8-P/L-DKPP/I/2025.
Berikut daftar nama teradu yang akan hadir dalam sidang:
1. Mardiana Rusli (Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan)
2. Saiful Jihad (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan)
3. Muhammad Alwi (Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto)
4. Eric Fathur Rahman (Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto)
5. Nurbayanti (Ketua Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto)
6. Ahmad Ari Suhud (Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto)
7. Rusli (Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto)
8. Baktiar (Ketua Panwaslu Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto)
9. Syamsiah (Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto)
10. Muh. Iqbal Mutalib (Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto)
11. Muh. Alim Bahri (Ketua Panwaslu Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto)
12. Irfan Hajir Suhair (Anggota Panwaslu Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto)
13. Nurmi Assyurthy Djamal (Anggota Panwaslu Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto)
14. M. Hasan (Ketua Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto)
15. Ulfa Wahyuni (Anggota Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto)
16. Saharuddin (Anggota Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto)
Hasil verifikasi administrasi dan materiil pada perkara ini menyatakan bahwa semua teradu memenuhi syarat.
Sidang akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dilakukan secara terbuka melalui platform virtual, sesuai pengumuman resmi DKPP.