Beranda News Kanwil Kemenkumham Sulsel Teken Perjanjian Pemanfaatan BMN untuk Imigrasi dan Pemasyarakatan
KabarMakassar.com — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel) menandatangani dua perjanjian kerja sama (PKS) terkait penggunaan Barang Milik Negara (BMN) untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) di Sulsel.
Penandatanganan dokumen dilakukan pada Jumat (31/01), dan meliputi perjanjian penggunaan bersama BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta penggunaan sementara BMN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel. BMN tersebut mencakup gedung, bangunan, serta sarana dan prasarana (sarpras) yang mendukung operasional kedua instansi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menandatangani perjanjian ini bersama perwakilan Ditjenim Sulsel, Marselinus Ma, serta Kepala Kanwil DitjenPas Sulsel, Rudy Fernando Sianturi.
“Penandatanganan ini adalah bentuk komitmen untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Ditjenim dan DitjenPas Sulsel dalam menjalankan amanah negara,” ujar Andi Basmal, Minggu (2/2).
Ia menegaskan bahwa penggunaan BMN dilakukan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas.
“BMN ini dapat digunakan untuk mendukung operasional kedua Kanwil. Namun, kami tetap memastikan aset tersebut dikelola sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Basmal berharap kerja sama ini dapat mengoptimalkan pemanfaatan BMN selama masa transisi, tanpa mengubah kepemilikan dan status penggunaan BMN di bawah Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Perjanjian ini berlaku efektif selama enam bulan, mulai 22 Januari hingga 30 Juni 2025,” terangnya.
Ia juga berharap agar tusi kedua Kanwil berjalan lancar tanpa hambatan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Penandatanganan PKS ini turut disaksikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Umum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Meydi Zulqadri.