Kasus Perselingkuhan Eks Dandim dan Istri Dokter Siap Tempuh Jalur Hukum Adat

3 hours ago 3

banner 468x60

KabarMakassar.com — Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan mantan Komandan Kodim (Dandim) 1408 Makssar, Letkol Inf LG, dan istri seorang dokter berinisial IA, masih terus bergulir.

Pasalnya Letkol Inf LG telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum menjalani sidang militer di Oditurat Militer (Otmil) IV-17 Makassar.

Pemprov Sulsel

Kuasa hukum pelapor, Agusman Hidayat, mengatakan mantan Dandim tersebit telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 November 2024 oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin.

Namun, berkas perkara kasus ini dikembalikan oleh jaksa militer karena dianggap belum memenuhi unsur delik pidana.

“Berdasarkan hasil koordinasi kami, pihak Otmil atau jaksa militer beranggapan bahwa delik yang kami adukan ini belum memenuhi unsur, sehingga dilakukan pengembalian berkas perkara ke Pomdam untuk dilengkapi,” kata Agusman kepada wartawan, Kamis (31/01) malam.

Agusman mengatakam bahwa kasus ini dianggap belum memenuhi unsur pidana sehingga Letkol Inf LG hanya dikenai sanksi disiplin atau etik.

“Setelah diputuskan ini, karena proses penjatuhan sanksi yang dimaksudkan dalam hal ini Otmil bahwa sanksi pidana ini tidak bisa dikenakan, karena unsur delik tidak terpenuhi, sehingga sanksi disiplinlah yang akan dikenakan,” ucapnya.

Namun, kata dia hingga kini sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada Letkol Inf LG juga masih belum jelas.

“Maka dari itu, kami sudah mengajukan permohonan audiensi ke Pangdam untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait dengan laporan yang telah dilakukan,” sebutnya.

Tak hanya melaporkan Letkol Inf LG ke Pomdam XIV/Hasanuddin, dokter disalah satu rumah sakit swasta itu juga melaporkan istrinya ke Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana asusila dan perzinahan pada 2 November 2024 kemarin.

“Proses laporan yang ada di Polda saat ini justru terkesan lambat,” kata Agusman.

Agusman menilai pihak kepolisian beralasan bahwa laporan yang diajukan belum memenuhi alat bukti, sehingga penanganannya berjalan lambat. Padahala kata dia, bukti berupa video telah diuji keasliannya di laboratorium forensik.

“Jadi alat bukti ini sudah diuji di Labfor terkait dengan keaslian dan keabsahannya. Video ini diyakini bukan rekayasa, sehingga bukti inilah yang kami jadikan dasar untuk melapor ke Polda. Tapi kenapa prosesnya masih terkesan lambat? Ini yang menjadi tanda tanya kami,” kesannya.

Ia pun menduga lambannya proses hukum ini disebabkan karena melibatkan orang-orang berpengaruh.

“Justru kami melihat ada indikasi pihak-pihak tertentu yang sengaja menghambat jalannya proses hukum. Yang kami laporkan ini bukan orang biasa, mantan Dandim di satu sisi, dan istri pelapor merupakan anak dari mantan pejabat, yaitu mantan Gubernur Sulsel,” tuturnya.

Sementara itu, pelapor, dr Jainal Arifin, mengaku kecewa karena kasus yang dilaporkannya masih belum menemui kejelasan hukum hingga saat ini.

“Sebagai lelaki Bugis Bone, saya sangat malu dan merasa harga diri saya diinjak-injak atas tindakan seorang lelaki yang tega menghancurkan rumah tangga yang sudah saya bina hampir 10 tahun,” beber Jainal.

Ia menegaskan jika proses hukum tersebut tidak berjalan secara adil, ia akan menempuh jalur hukum adat untuk menyelesaikan permasalahannya.

“Maka dari itu, saya sampaikan bahwa saya akan menempuh upaya hukum apa pun untuk mendapatkan keadilan. Sebagai seorang Bugis Bone, ini adalah perbuatan siri. Jika perkara ini bisa diselesaikan secara adat, maka saya akan memilih cara tersebut jika jalur hukum yang ada tidak mampu memberikan rasa keadilan bagi saya,” tegasnya.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan perselingkuhan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, penasehat hukum dokter IR, Syahril Cakkari membantah bahwa kliennya melakukan intimidasi dan perselingkuhan seperti yang dilaporkan suami IR, dr Jainal Arifin (JA) ke Polda Sulawesi Seltan (Sulsel) beberapa hari lalu.

“Itu semua tidak benar tidak ada intimidasi, beliau (mertua JA) datang itu kita dahului penyampaian somasi, bahwa kita sudah akan meninggali rumah itu, tolong di tinggalkan tolong di kosongkan, kalau ada barang tolong diambil,” kata Syahril kepada KabarMakassar.com, Jumat (22/11).

Syahril menerangkan, peristiwa ini bermula atas permintaan kliennya yang merupakan pemilik rumah berinisial A atau mertua dari JA, yang meminta pengacaranya untuk membuat somasi atau pemberitahuan kepada penghuni rumah agar segera mengosongkan rumah tersebut karena akan ditempati oleh pemiliknya, kemudian somasi tersebut di kirim dan diberikan ke JA pada 12 November kemarin.

“Lalu surat ini dibuat tanggal 8 November, dan diterima langsung oleh dokter JA, meniru catatan pada perusahaan jasa pengiriman pada 12 November,” ujarnya.

Setelah menerima somasi tersebut, kata Syahril dokter JA tidak segera mengosongkan rumah tersebut, namun dokter IR yang merupakan anak pemilik rumah dan istri dari dokter JA yang memenuhi permintaan.

“JA tidak segera mengosongkan, yang mengosongkan adalah istrinya. Istrinya yg memenuhi permintaan itu untuk menyerahkan kembali ke pemiliknya,” bebernya.

“Lalu tanggal 14 November ada jawaban yang saya terima dari pengacara JA, intinya mengatakan bahwa dia tidak mau mengosongkan rumah itu dan dia berbicara mengenai hak atas rumah itu, pada hal yang bersangkutan hanya menumpang di ijinkan bertemapat tinggal sementara. Sementara pemiliknya yang dulu mengijinkan mengatakan akan menempati rumah itu,” tambahannya.

Pemberian somasi kepada dokter JA, kata Syahril dikarenakan JA diduga beretikad buruk mengenai rumah tersebut, kemudian pemilik rumah memberikan kuasa kepada pak Sirnan yang merupakan seorang dosen di Makassar untuk mengelolah rumah tersebut.

Syahril menegaskan bahwa rumah tersebut merupakan milik mertua JA, yang Dimana JA dan IR hanya dikasih tempat tinggal sementara setelah menikah, sebelum memiliki rumah.

“Karena istri JA inisial IR itu sudah tidak tinggal disitu, sisa JA yang tidak mau keluar, makanya tanggal 18 November malam itu beliu kesana (ibu A) untuk mengecek rumahnya,” ujarnya.

Tak lama kemudian, JA datang kerumah tersebut dan melihat mertuanya yang sudah berada di rumahnya. Namun, JA bereaksi dengan memanggil dan melapor ke pihak kepolisian.

“Dan saat Bhabhinda datang, ibu A menjelaskan bahwa dia datang ingin mengelola kembali (rumahnya), oleh karena itu Bhabinsa dan Polisi yang datang meminta maaf karena dia tau itu pemiliknya. Mereka juga minta maaf karena tidak bisa membantu JA karena yang datang pemilikinya,” terang Syahril.

Setelah itu, JA pun membuat berbagai laporan termasuk dugaan intimidasi serta pengurusan terhadap beberapa benda yang ada dalam rumah. Namun, kata Syahril bahwa tidak ada pengrusakan dan informasi tersebut tidak benar.

Syahril mengaku bahwa yang dilakukan kliennya, yang diduga menggembok dan mencopot cctv merupakan tindakan sterilisasi terhadap rumah tersebut.

Sedangkan tuduhan terkait mendatangkan preman, kata Syahril mereka bukan preman melainkan asisten dan penjaga atau sekuriti rumah tersebut

“Bukan (preman), tidak ada intimidasi dan tidak ada pengrusakan, karena yang datang pemilik rumah,” tegasnya.

Sementara terkait dugaan perselingkuhan yang dituduhkan kepada IR bersama oknum TNI, Syahril mengatakan bahwa kliennya tidak membenarkan tuduhan tersebut.

“IR mengatakan semua tuduhan tidak benar, konteksnya itu bertemu (di cafe), termasuk cctv yang diduga satu kamar (di hotel), itu tidak ada satu kamar, sama sekali tidak ada perselingkuhan, klaim saya mengatakan seandainya bisa disumpah, dia mau sumpah,” tegasnya.

Kata Syahril karena JA telah membut laporan ke pihak kepolisian, maka ia dan kliennya akan kooperatif jika ada panggilan kepolisian, namun jika laporan tersebut tidak terbukti, maka pihaknya akan melaporkan balik meminta pertanggung jawaban hukum.

“ Kita hormati proses hukumnya kalau ada undangan kita pastikan kopertif kita datang. Namun, kita akan lapor balik jika semua proses hukum ini sudah ingkrah dan merekah tidak bisa buktikan, berkaitan dengan pencemaran nama baik, karena ini disebarkan pencemaran nama baik, melalui media online, oleh karena itu dari pada pelakunya, kita pasti kejar pertanggung jawaban hukumnya begitu ingkrah,” tandasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news