Monev KIP 2025: Awasi Implementasi UU Keterbukaan Informasi

19 hours ago 4

Beranda News Monev KIP 2025: Awasi Implementasi UU Keterbukaan Informasi

 Awasi Implementasi UU Keterbukaan Informasi Monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik 2025 (Dok: Ist)

banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengadakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025.

Digelar pada Jumat (31/01), acara yang berlangsung di Toraja Room Kantor Gubernur Sulsel tersebut diikuti secara daring oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berbagai elemen, diantaranya partai politik, badan publik vertikal, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sulsel, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pemprov Sulsel

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulsel, Fauziah Erwin menegaskan bahwa Monitoring Evaluasi Keterbukaan Publik merupakan kegiatan yang dilaksanakan sebagai bentuk konsistensi Komisi Informasi khususnya di Provinsi Sulsel melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap pelaksanan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun Implementasi dari Petunjuk Teknis yang disusun oleh Komisi Informasi Pusat.

“Sejauh ini pelaksanaan keterbukaan informasi publik ini masih berkutat pada persoalan penyediaan informasi dasar. Padahal esensi utama dari lahirnya UU. No.14 Tahun 2008 ini adalah lahirnya masyarakat informasi yang cerdas tangguh, dan mandiri. Meskipun ini masih menjadi cita-cita upaya untuk mendorong terwujudnya masyarakat informasi inilah kami terus berkomitmen untuk terus melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik ini,” jelasnya.

Diketahui, kegiatan ini diikuti oleh 163 Badan Publik yang terdiri dari 24 Pemerintah Kabupaten/Kota, 9 Partai Politik, 10 Lembaga Vertikal, 52 Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemprov Sulsel, 18 Pemerintah Desa, 21 Dinas Pemerintah dan Masyarakat Desa, dan 5 Badan Usaha Milik Daerah.

“Jika pada tahun-tahun sebelumnya KI Sulsel menyasar badan publik pemerintah kabupaten/kota, Organisasi Perangkat Daerah dan pemerintah desa, tahun ini pelaksanaan Monitoring Keterbukaan Informasi Publik juga dilaksanakan terhadap lembaga vertikal tingkat provinsi, juga ada partai politik dan Badan Usaha Milik Daerah sebagai entitas baru yang kita monev,” tukasnya.

Sebagai informasi, terdapat 5 indikator dalam pelaksanaan penilaian Monev KIP 2025, yaitu Indikator Sarana dan Prasarana, Indikator Digitalisasi, Indikator Jenis Informasi, Indikator Kualitas Informasi, dan Indikator Komitmen Organisasi.

Selain itu, untuk memastikan Monitoring dan Evaluasi berlangsung secara transparan, akuntabel, berintegritas, dan independen, Komisi Informasi Provinsi Sulsel juga mengundang Tim Penilai Independen yang berkompeten yang berasal dari akademisi, tokoh masyarakat, dan aktifis difabel untuk memberikan penilaian dan masukan khususnya pada tahapan uji publik.

Kepala Bidang Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Diskominfo SP Sulsel yang juga sebagai Kepala Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Fitra, mendukung dan menyambut baik pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2025 ini.

“Hal ini merupakan wujud komitmen Komisi Informasi Sulawesi Selatan dalam melakukan pengawasan implementasi keterbukaan informasi di Badan Publik yang ada di Sulawesi Selatan untuk mendorong pelaksanaan pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan informatif,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news