Beranda Berita Utama Pedagang Eceran Dilarang Jualan LPG 3 Kg, Harus Beralih ke Pangkalan!
KabarMakassar.com — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang melarang pengecer menjual LPG ukuran 3 kg. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2025, dengan penjualan LPG 3 kg beralih langsung ke pangkalan.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa tujuan kebijakan ini adalah untuk menata distribusi LPG agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan ketetapan pemerintah.
“Tindakan ini diambil agar harga yang diterima oleh masyarakat sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan. Pengecer yang beralih menjadi pangkalan akan mendapatkan Nomor Induk Usaha,” ujar Yuliot saat konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1).
Yuliot menambahkan, perubahan status pengecer menjadi pangkalan bertujuan untuk memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg, sehingga risiko oversupply atau penyalahgunaan distribusi dapat diminimalkan.
“Dengan aturan baru ini, distribusi LPG 3 kg akan lebih terkontrol melalui Pertamina,” jelasnya.
Pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan diberikan waktu satu bulan untuk mendaftar secara online. Mereka dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami memberikan kesempatan kepada individu maupun perusahaan untuk menjadi pangkalan, selama mereka memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” tutup Yuliot.
Cara Mendaftar Jadi Pangkalan LPG 3 Kg
Bagi pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan LPG 3 kg, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti
1. Membuat Akun di Sistem OSS
* Langkah pertama adalah membuat akun pada sistem Online Single Submission (OSS). Berikut cara melakukannya:
* Kunjungi laman resmi OSS di https://oss.go.id/.
* Klik tombol Daftar/Masuk, kemudian pilih Daftar.
* Isi data yang diminta, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk perseorangan dan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran untuk badan usaha.
* Setelah semua data terisi, masukkan captcha yang tersedia dan klik Submit.
* Anda akan menerima email verifikasi akun OSS, klik tombol Aktivasi.
* Setelah akun diaktifkan, Anda akan menerima email berisi username dan password yang dikirimkan oleh sistem.
* Akses kembali laman OSS, klik Daftar/Masuk, dan pilih Masuk.
* Setelah berhasil login, Anda dapat melanjutkan untuk mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Mendapatkan NIB
Setelah membuat akun, ikuti langkah-langkah berikut:
* Login ke situs OSS menggunakan email dan password yang telah diterima.
* Pilih menu Permohonan, kemudian klik IUMK.
* Pilih Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data profil yang masih kosong.
* Klik Simpan dan Lanjutkan, lalu tambahkan detail usaha dengan memilih Tambah Usaha.
* Setelah data usaha lengkap, klik Simpan dan pilih Selanjutnya.
* Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik Selanjutnya.
* Pastikan seluruh data sudah benar, lalu centang persetujuan.
* Klik Proses NIB dan Izin Usaha.
* Setelah selesai, cetak dokumen dengan memilih Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha.
3. Mendaftar Sebagai Agen Pangkalan Gas Elpiji 3 kg
Setelah mendapatkan NIB, langkah berikutnya adalah mendaftar sebagai agen pangkalan LPG 3 kg melalui laman Kemitraan Patra Niaga. Berikut caranya:
* Akses laman Kemitraan Patra Niaga di https://kemitraan.patraniaga.com/register/rpj?Service=qboqd57QyIwZhAuOHF-ZbZu3QgfoL8mOsaviGi0xYQo.
* Isi lokasi usaha (provinsi, kota, kecamatan, kode pos).
* Klik Registrasi untuk melanjutkan proses pendaftaran.
* Unggah dokumen administrasi yang diperlukan.
* Setelah selesai, Anda akan terdaftar sebagai agen pangkalan LPG 3 kg.
4. Persiapkan Dokumen Pendukung
Sebelum memulai pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
* KTP
* NPWP
* Dokumen usaha lainnya
* Pastikan semua dokumen lengkap agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.
5. Kewajiban Pangkalan Resmi
Setelah terdaftar sebagai pangkalan resmi, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, di antaranya memastikan penjualan LPG 3 kg sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Melakukan pendataan konsumen untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran.
Mematuhi kewajiban ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan mendukung program pemerintah dalam distribusi LPG bersubsidi.