Beranda Kriminal Peredaran 282 Gram Sabu Berhasil Digagalkan, Polisi Tangkap Pelaku
![Peredaran 282 Gram Sabu Berhasil Digagalkan, Polisi Tangkap Pelaku](https://www.kabarmakassar.com/wp-content/uploads/2025/01/WhatsApp-Image-2025-01-14-at-20.48.08.jpeg)
KabarMakassar.com — Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 282 gram lebih. Satuan Narkoba Polres Bulukumba mengamankan barang bukti tersebut setelah menangkap seorang pria berinisial RL (45) di Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Ujung Bulu.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, mengungkapkan bahwa RL diamankan pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 23.30 WITA, sesaat setelah mengonsumsi sabu di kediaman pria berinisial RT.
“Tersangka RL kami amankan di Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Ujung Bulu,” ujar AKP Syamsuddin dalam konferensi pers yang digelar di Aula Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba pada Selasa (14/1).
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Kasi Humas Polres Bulukumba AKP H. Marala, KBO Sat Narkoba Ipda Hendra Yunus, dan Kanit Sidik 2 Narkoba Ipda Hermansyah. Dalam kesempatan itu, tersangka RL ditampilkan di hadapan awak media dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan “Tahanan Polres Bulukumba.”
Setelah mengamankan RL, tim Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi kediaman tersangka di Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Terang-terang, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.
“Di rumah RL, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam tas plastik hitam. Tas tersebut disembunyikan di dekat pagar bambu di bawah tumpukan batu,” ungkap AKP Syamsuddin.
Barang bukti sabu seberat 282 gram tersebut kemudian diamankan bersama tersangka ke Mapolres Bulukumba untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa RL dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Bahkan, ia bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati,” jelasnya.