Beranda News Sidang MK Pilkada Jeneponto Memanas, Ketua Bawaslu Tak Mampu Jawab Soal PSU
KabarMakassar.com — Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jeneponto kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat,(24/01) lalu.
Sidang ini menghadirkan ketegangan saat Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi, harus menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim MK, Saldi Isra.
Dalam sesi sidang tersebut, Saldi Isra mengajukan pertanyaan yang cukup spesifik kepada Muhammad Alwi, sebagai Ketua Bwaslu Jenepento mengenai syarat-syarat yang dapat menyebabkan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Bawaslu Jeneponto, apa syarat bisa dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS)?” tanya Prof. Saldi Isra.
Namun, dalam menjawab pertanyaan tersebut, Muhammad Alwi tampak kesulitan memberikan jawaban yang memadai.
Ia sempat mencoba menjelaskan lebih lanjut, namun jawaban yang diberikan tidak sesuai dengan yang diinginkan oleh Majelis Hakim.
Saldi pun dengan tegas meminta jawaban yang singkat, padat, dan jelas, tanpa penjelasan panjang lebar.
Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa Bawaslu Jeneponto belum mampu memberikan jawaban yang tepat dan sesuai dengan harapan Majelis Hakim dalam konteks prosedur pelaksanaan PSU, yang menjadi salah satu inti dari sengketa Pilkada ini.
Sidang sengketa Pilkada Jeneponto masih berlanjut, dan keputusan akhir akan ditentukan setelah pemeriksaan lebih lanjut.
Situasi ini semakin menegangkan mengingat sengketa Pilkada Jeneponto melibatkan berbagai elemen masyarakat dan telah menjadi perhatian publik di Sulawesi Selatan.
Sementara itu, para pihak yang terlibat dalam sengketa Pilkada Jeneponto berharap agar proses hukum ini dapat berjalan transparan dan adil demi memastikan hasil Pilkada yang sah dan kredibel.