Beranda Kriminal Status Tersangka Belum Ditetapkan, Polres Jeneponto Lakukan Pendalaman Kasus Dugaan Rudapaksa
KabarMakassar.com — Polres Jeneponto, hingga kini belum menetapkan status Y (35) sebagai tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap bocah berusia 17 Tahun berinisial H.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jeneponto, Aiptu Pamili saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada Kamis (30/01) kemarin.
Pamili menyebutkan bahwa Y belum ditetapkan sebagai tersangka karena pihaknya saat ini masih melakukan proses penyelidikan.
“Kami sementara lakukan pendalaman dan pemeriksaan beberapa saksi,” ungkap Aiptu Pamili.
Meski status pelaku belum ditetapkan tersangka, namun pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku.
Langkah ini dilakukan agar mencegah aksi main hakim Warga atau pun kerabat korban.
“Terduga pelaku, sudah kami amankan secepatnya supaya terhindar dari amukan warga, guna terciptanya situasi Kamtibmas tetap kondusif,” cetusnya.
Di sisi lain, pihaknya saat ini juga memberikan pendampingan hukum terhadap kondisi korban.
“Saat ini kondisi korban baik-baik saja, kami lakukan pendampingan, baru turun LP nya ini, jadi kami suruh ke kantor agar dilakukan pemeriksaan ulang,” terang Kanit PPA.
Selain kepastian hukum, Aiptu Pamili juga akan memberikan pendampingan terhadap kondisi psikologi yang dialami korban dengan mengirim surat ke Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Kabupaten Jeneponto.
Upaya ini dilakukan pihaknya guna memastikan korban terdampingi dengan baik.
“Kami lakukan pendampingan terhadap korban dan kami juga sudah menyurat ke P2TPA Jeneponto untuk mendampingi nanti,” tutup IPTU Pamili.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda berinisial Y (35), di Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, diamankan polisi usai ketahuan merudapksa remaja dibawah umur.
“Terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini berinisial Y (35), sedangkan korban inisial H (17),” ucap Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, Kamis (30/01).
elaku diduga melancarkan aksinya saat korban tengah tertidur pulas dan memaksa korbannya pada Selasa (28/01) dinihari.
Atas perbuatan bejatnya, korban melaporkan Y ke ke Polsek Kelara.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.
Usai diamankan, Y langsung diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Jeneponto untuk dimintai keterangan.
“Berdasarkan pengakuannya, Y mengakui telah menyetubuhi korban secara paksa saat tertidur pulas di dalam kamar,” ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.Sementara korban saat ini masih mengalami trauma psikologi,” pungkas Kapolres.