
KabarMakassar.com — Usulan penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan terkait proyek reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) resmi diserahkan ke pimpinan dewan, Rabu (03/07).
Naskah angket itu diserahkan langsung oleh perwakilan pengusul kepada Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, didampingi dua Wakil Ketua, Rahman Pina dan Fauzi Wawo.
Pengusul utama hak angket, Kadir Halid dari Fraksi Partai Golkar, menyebut penyerahan ini merupakan puncak dari dorongan panjang anggota dewan untuk menyelamatkan aset milik Pemprov Sulsel seluas 12,11 hektare di kawasan reklamasi CPI.
“Alhamdulillah hari ini teman-teman pengusul sudah menyerahkan naskah angket kepada pimpinan DPRD. Ini menyangkut harapan lama kami untuk mengembalikan aset milik Pemprov yang nilainya sekarang sekitar Rp2,4 triliun,” ujar Kadir usai penyerahan naskah.
Menurut Kadir, hak angket ini diusulkan oleh 30 anggota DPRD dari berbagai fraksi dan telah memenuhi seluruh syarat administratif berdasarkan tata tertib dewan, yakni minimal 15 anggota dan dukungan dari setidaknya dua fraksi.
“Yang sudah bertandatangan berasal dari Fraksi Golkar, Nasdem, PPP, PKS, PKB, dan PAN. PDIP memang belum, tapi saya yakin dan percaya mereka tetap akan mendukung karena ini menyangkut penyelamatan aset daerah,” katanya optimistis.
Kadir menyebut, kerja sama reklamasi CPI dengan pihak swasta, PT Yasmin Bumi Asri, telah berlangsung selama hampir 13 tahun. Namun hingga kini, realisasi fisik dan serah terima asetnya tidak sebanding dengan perjanjian awal.
“Kerja sama ini mencakup 157 hektare, yang sudah direklamasi baru 106 hektare. Tapi dari yang sudah jadi itu, yang diserahkan ke Pemprov baru 38 hektare, di luar 12 hektare yang memang sudah milik Pemprov sejak sebelum kerja sama,” bebernya.
Lebih lanjut, Kadir menegaskan bahwa proyek ini sudah mengalami empat kali adendum, namun penyelesaiannya masih jauh dari harapan. Ia menyebut indikasi kerugian negara sangat mungkin terjadi akibat lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama.
“Nilai 12 hektare itu sekarang jika kita hitung dengan harga pasar sekitar Rp20 juta per meter, nilainya bisa tembus Rp2,4 triliun. Ini bukan nilai kecil. Jangan sampai hilang atau dialihkan tanpa kejelasan,” tegasnya.
Kadir juga menyinggung bahwa rencana penggunaan hak angket terhadap proyek CPI bukanlah hal baru. Isu ini sudah mengemuka sejak era Gubernur Syahrul Yasin Limpo, namun tidak pernah ditindaklanjuti secara serius.
“Dulu juga sudah ada wacana angket, tapi tak kunjung terlaksana. Sekarang kami ingin pastikan semua tuntas, tidak berlarut, dan tidak ada lagi abu-abu dalam pengelolaan aset publik,” tegasnya lagi.
Pimpinan DPRD Sulsel dikabarkan merespons positif penyerahan naskah angket ini. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk dijadwalkan dalam paripurna pengambilan keputusan pembentukan panitia angket.
Jika panitia angket terbentuk, DPRD akan memiliki kewenangan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk mitra kerja reklamasi dan pejabat Pemprov yang berperan dalam proses kerja sama, baik di masa lalu maupun sekarang.
“Ini bukan sekadar evaluasi, tapi untuk memastikan seluruh kerja sama investasi berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan daerah. Apalagi menyangkut aset strategis seperti lahan reklamasi di kawasan CPI,” tutup Kadir Halid.