Mafirion dan Dasco Desak Pemerintah Atur Skema Royalti Musik yang Adil

3 weeks ago 13
Mafirion dan Dasco Desak Pemerintah Atur Skema Royalti Musik yang Adil Ilustrasi Musik, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Polemik pemungutan royalti musik di sektor usaha seperti restoran, kafe, pusat kebugaran, hotel, dan pusat perbelanjaan memicu respons serius dari DPR RI.

Dua anggota dewan, Mafirion dari Fraksi PKB dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, sama-sama mendesak pemerintah bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merumuskan aturan yang melindungi hak pencipta lagu tanpa membebani pelaku usaha.

Mafirion, yang duduk di Komisi XIII DPR RI, menyoroti keresahan yang muncul di dua sisi. Pelaku usaha khawatir kewajiban membayar royalti menjadi beban tambahan, sementara musisi takut membawakan lagu non-ciptaannya di ruang publik.

“Ini kondisi yang tidak sehat bagi ekosistem industri kreatif. Pemerintah harus hadir memfasilitasi dialog antara musisi, pelaku usaha, dan LMKN. Jangan biarkan polemik ini berlarut-larut,” ujarnya, Sabtu (09/8/).

Polemik mencuat usai sebuah gerai makanan di Bali terjerat kasus hukum karena dianggap tidak membayar royalti. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pemutaran musik di ruang publik wajib dikenai royalti. Untuk restoran dan kafe, tarifnya ditetapkan Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak pencipta dan jumlah yang sama untuk hak terkait. Kafe berkapasitas 50 kursi, misalnya, bisa membayar hingga Rp6 juta per tahun.

Mafirion menilai kebijakan ini harus mempertimbangkan daya tahan ekonomi pelaku usaha, terutama skala kecil dan menengah. Ia mengingatkan, upaya melindungi hak musisi jangan sampai mematikan sektor ekonomi kreatif. Data LMKN menunjukkan potensi besar royalti: dari hanya Rp400 juta per tahun pada awal penerapan UU, melonjak menjadi Rp200 miliar per tahun dalam beberapa tahun terakhir.

“Pertumbuhan ini harus diimbangi pengelolaan yang transparan dan adil,” tegasnya.

Selain dialog, Mafirion mendorong pemerintah melakukan sosialisasi menyeluruh. “Jangan hanya mempertemukan pelaku usaha dan LMKN. Semua pihak harus paham ketentuan undang-undang agar tidak salah langkah,” tambahnya.

Senada, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menekankan perlunya regulasi teknis yang jelas dan tidak memberatkan. “Kami sudah minta Kemenkumham dan LMK-LMK membuat aturan yang tidak menyulitkan,” kata Dasco.

Dasco menjelaskan, DPR melalui Komisi X saat ini tengah merevisi UU Hak Cipta untuk memasukkan ketentuan lebih rinci soal pengelolaan royalti. “Aturan yang akan datang harus mampu menjaga hak ekonomi pencipta lagu sekaligus melindungi pelaku usaha, terutama di sektor kafe dan restoran,” ujarnya.

Keduanya sepakat, penyelesaian polemik royalti membutuhkan keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan keberlangsungan usaha. Dialog produktif, aturan transparan, dan sosialisasi masif menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news