
KabarMakassar.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerbitkan maklumat dukungan fatwa jihad melawan Israel.
Maklumat tersebut ditetapkan di Makassar pada tanggal 10 Syawal 1446 H yang bertepatan tanggal 09 April 2025 M dengan nomor Maklumat-02/DP.P.XXI/IV/Tahun 2025 tentang Dukungan Fatwa Jihad Melawan Israel.
Terdapat 15 poin dalam maklumat tersebut yang berdasar pada fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama dunia, khususnya oleh Sekretaris Jenderal Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS), Syaikh Ali Al-Qaradaghi
MUI Sulawesi Selatan menyerukan segala bentuk ikhtiar untuk membebaskan Palestina dari penjajahan, termasuk jihad diplomasi, ekonomi, medsos mengecam agresi Israel, dan usaha-usaha lainnya sesuai kemampuan.
Selain itu, larangan mendukung Israel baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk kerja sama militer, ekonomi, dan politik, adalah haram dan bertentangan dengan prinsip solidaritas Islam dan keadilan kemanusiaan.
Selanjutnya, larangan emberikan dukungan logistik kepada pihak penjajah merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai Islam dan penderitaan rakyat Palestina.
MUI Sulsel juga menyerukan negara-negara mayoritas muslim didorong untuk membentuk kerja sama militer dan strategi pertahanan bersama guna menjaga kehormatan umat dan membela rakyat Palestina yang tertindas.
Tak hanya itu, MUI Sulsel mendukung upaya negara-negara Muslim untuk mengevaluasi dan meninjau kembali perjanjian-perjanjian yang dibuat dengan Israel, guna memastikan tidak ada pengkhianatan terhadap umat Islam.
“Setiap Muslim yang mampu dianjurkan untuk berinfak, menyumbangkan hartanya demi mendukung perjuangan rakyat Palestina, baik melalui lembaga resmi kemanusiaan maupun kanal donasi yang terpercaya,” bunyi poin fatwa MUI Sulsel.
MUI Sulsel menyerukan pemutusan hubungan diplomatik oleh negara-negara yang telah menormalisasi hubungan tersebut.
MUI Sulsel juga meminta ulama dan tokoh agama wajib menyuarakan kebenaran dan menentang kezaliman serta mendesak pemerintah dan lembaga berwenang untuk mengambil langkah nyata dalam membela Palestina.
“MUI Sulsel mendukung kampanye boikot produk dan perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung mendukung penjajahan Israel, sebagai bagian dari jihad ekonomi umat,” bunyi fatwa MUI Sulsel.
MUI Sulsel mendesak pemerintah negara-negara adidaya, termasuk Amerika Serikat, agar tidak bersikap ganda, dan benar-benar menghentikan dukungan militer terhadap Israel dan umat Islam diajak untuk tidak bekerja sama secara ekonomi atau politik dengan negara atau perusahaan yang secara terbuka mendukung Israel dalam agresinya ke Palestina.
“Umat Islam wajib menggalang dan menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Gaza berupa makanan, obat-obatan, bahan bakar, dan kebutuhan vital lainnya dengan segala cara yang memungkinkan,” lanjut bunyi poin fatwa jihad MUI Sulsel.
MUI Sulsel mengajak seluruh elemen umat Islam, baik organisasi keislaman, ormas, maupun individu, untuk bersatu mendukung perjuangan rakyat Palestina dan mengesampingkan perbedaan demi kepentingan umat.
“Seluruh masjid dan umat Islam di Sulawesi Selatan dianjurkan untuk membaca Qunut Nazilah dalam salat berjamaah sebagai bentuk solidaritas spiritual terhadap penderitaan saudara-saudara kita di Gaza,” tutup poin fatwa jihad MUI Sulsel.